| |
w Kegiatan Bulan Bakti
Karantina Pertanian Tahun 2010 di Stasiun Karantina
Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dilakukan
berkeliling di 2 kabupaten di Propinsi Kepulauan Riau
yaitu Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga.
Road Show diawali dengan kegiatan
Pengobatan Gratis di Wilayah Pulau Karimun dan eliminasi
HPR di Pulau Papan. Kegiatan eliminasi HPR dilaksanakan
bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Karimun dibantu oleh masyarakat setempat.
Kegiatan Pengobatan gratis dilaksanakan selama 1 bulan
penuh mulai tanggal 08 Juni s/d 08 Juli 2010.
Road Show dilanjutkan ke Kabupaten
Lingga dengan acara Sosialisasi Karantina Pertanian dengan
tema Masyarakat Peduli Karantina Ayo Kita Lindungi
Sumber daya Alam Hayati Indonesia di Wilayah Kabupaten
Lingga bertempat di Gedung Pertemuan Sapta Pesona
Kelurahan Dabo, kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada
tanggal 28 Juni 2010 dengan nara sumber Drh. Kisman A.
Rasyid dari Pusat Karantina Hewan Badan Karantina
Pertanian dan Drh Yoeyoen Marrahayoeni Kepala Stasiun
Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dan
dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Lingga. Peserta yang hadir pada kesempatan
kali ini adalah para pemuka masayarakat, pengusaha,
instansi terkait dari dinas Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Lingga para Muspika yang ada di Pulau Singkep,
Kepala Kelurahan yang berada di Pulau Singkep, Pangkalan
Angkatan Laut Dabo Singkep, Polres Lingga, Kejaksaan
Negeri Lingga, dan Danrem Dabo Singkep. Selain Kegiatan
Sosialisasi, di Kabupaten Lingga juga dilaksanakan
kegiatan eliminasi HPR yang ada di Kota Dabo Singkep
bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Lingga serta Kelurahan Dabo Kabupaten Lingga
dibantu dengan masyarakat setempat.
Kegiatan berikutnya adalah
Sosialisasi Karantina Pertanian dengan tema Masyarakat
Peduli Karantina Ayo Kita Lindungi Sumber daya Alam
Hayati Indonesia di Wilayah Kerja Tanjung Batu di Pulau
Kundur yangd iselenggarakan di ruang pertemuan Hotel
Gembira Tg batu. Sosialisasi diadakan dengan nara sumber
Drh Yoeyoen Marrahayoeni Kepala Stasiun Karantina
Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dan dibuka oleh
Kepala Kelurahan Tg. Batu Kota. Kegiatan sosialisasi
kali ini mengundang semua pengguna jasa karantina yang
berada di Kota Tg. Batu, pemuka masyarakat, pemerintah
kecamatan tg. Batu dan kelurahan tg batu kota, UPTD
Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun, Kantor
Pelabuhan Tg. Batu, Wilker Kantor Kesehatan Pelabuhan Tg.
Batu, KP3 Tg Batu yang ada di Tg Batu serta instansi
terkait di wilayah pelabuhan tg batu.
Road show Kegiatan Bulan Bakti
Karantina Pertanian Tahun 2010 ditutup dengan kegiatan
donor darah bekerja sama dengan PMI Kabupaten Karimun.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor SKP Kls II TB
Karimun dengan mengundang instansi terkait di wilayah
pelabuhan tg balai karimun diantaranya Kantor Pengawasan
dan Penindakan Bea Cukai Tg Balai Karimun, Kantor
Imigrasi Tg Balai Karimun, Kantor Kesehatan Pelabuhan
Tanjung Balai Karimun, Polsek KP3 Tg Balai Karimun, PT.
(persero) Pelindo I Cabang Tg Balai Karimun, Dinas
Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun, Wilayah Kerja
Karantina Ikan Tg Balai Karimun. Peserta donor darah
lebih kurang 15 orang termasuk peserta yang ikut
mendonorkan darahnya adalah bapak Administrator
Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Pada kesempatan kali
kebetulan Bank Darah PMI Kabupaten Karimun sedang
membutuhkan golongan darah “O” dalam jumlah yg banyak
paling tidak dengan kegiatan donor darah yang
diselenggarakan bersempena Bulan Bakti Karantina
Pertanian kita sudah dapat membantu masyarakat yang
sedang membutuhkan golongan darah “O”.
|
|
|
|
Pada Tanggal
26 Meil 2010
Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai
Karimun telah melakukan serah terima barang bukti media pembawa
HPHK berupa kelinci sejumlah 2 ekor, burung jalak
sejumlah 7 ekor dan ayam cemani sejumlah 1 ekor kepada
Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam wilayah II
Batam.
Barang bukti
tersebut merupakan hasil tangkapan Stasiun Karantina
Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun pada tanggal 09
Mei 2010 di Pelabuhan Laut Domestik Tanjung Balai
Karimun. Media Pembawa tersebut berasal dari Pekan Baru
menggunakan alat angkut MV. Batam Line.
Penahanan
terhadap media pembawa tersebut dilakukan karena tidak
dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah
asal. Sesuai UU No. 16 Tahun 1992 dan PP No 82 tahun
2000 pemilik diberikan kesempatan untuk mengurus
dokumen-dokumen karantina dari daerah asal. Tetapi
sampai batas waktu yang ditentukan ternyata pemilik
tidak dapat melengkapi dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan sehingga harus dilakukan proses
selanjutnya.
Karena
beberapa media pembawa tersebut adalah spesies yang
dilindungi maka dilakukan serah terima ke Konservasi
Sumber Daya Alam Batam.
|
|