PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SKP KELAS II TANJUNG BALAI KARIMUN  

 

 

Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 Tanggal 23 April 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis  Karantina Pertanian.

Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tersebut maka Wilayah Kerja Karantina Hewan Tanjung Balai Karimun yang merupakan bagian dari UPT Stasiun Karantina Hewan Kelas II Tanjung Pinang terintegrasi dengan Wilayah Kerja Karantina Tumbuhan Tanjung Balai Karimun yang juga merupakan dari UPT Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tanjung Pinang menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sendiri yang menjalankan Tugas Fungsi Karantina Hewan dan Tumbuhan sekaligus berfungsi sebagai pelebaran pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewan dan tumbuhan.

 
 

Kepala SKP Kelas II

Tanjung Balai Karimun

 

Kata Sambutan

  

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga pembuatan website UPT SKP Kelas II Tanjung Balai Karimun akhirnya dapat terselesaikan.

 

Websites UPT STASIUN KARANTINA PERTANIAN Kelas II Tanjung Balai Karimun dengan alamat www.skpkarimun.or.id dilaunching pada tanggal 06 Juli 2009.

 

Dengan dilaunchingnya situs website  UPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun merupakan bukti wujud public awareness karantina pertanian sebagaimana yang diamanahkan dalam UU. 16 Tahun 1992, PP No. 82 Tahun 2000, PP No.14 Tahun 2002. Dan diharapkan website ini akan menambah referensi informasi tentang karantina pertanian di Indonesia, khususnya perkarantinaan di Kabupaten Karimun.

 

Menyadari akan keterbatasan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang dimiliki UPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, maka peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam mendukung kegiatan perkarantiaan pertanian khususnya di Kabupaten Karimun dalam rangka menjaga dan melindungi kekayaan alam hayati dan kesehatan manusia.

 

Tanjung Balai Karimun, 6 Juli 2009

Kepala SKP Kelas II Tanjung Balai Karimun,

 

 ttd

Drh. Yoeyoen Marrahyoeni

NIP.19690326 199503 2 001

 
       
 

Penghargaan sebagai karantinawan teladan

Tahun 2004 & 2007

-

Penghargaan atas prestasi dalam perlindungan sumber daya alam hayati kabupaten Karimun, dari Bupati Karimun - 2004

   

 

Kantor Pusat

 

Tugas Pokok Serta Fungsi Karantina

Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun

 

Indonesia memiliki berbagai jenis sumber daya alam hayati ( flora dan fauna ) yang merupakan salah satu modal dasar pembangunan nasional. Sebagian besar sumber daya alam hayati hewan ternak dan satwa, tumbuhan dan tanaman pangan masih bebas dari berbagai hama penyakit hewan dan tumbuhan. Untuk melindungi sumber daya alam dari ancaman kepunahan akibat masuk dan tersebarnya penyakit hewan menular berbahaya dari luar negeri dan antar area di dalam wilayah NKRI, maka keberadaan dan peranan Karantina Pertanian sangat strategis.

 

Seperti yang diamanahkan di dalam UU No. 16 Tahun 1992, Unit Pelaksana Teknis ( UPT )  Stasiun Karantina Pertanian ( SKP )  Kelas II Tanjung Balai Karimun melaksanakan tugas pokok Karantina Pertanian, yaitu :

  1. Mencegah masuknya hama penyakit hewan dan tumbuhan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Mencegah tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan dari satu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Mencegah keluarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun bertugas di pintu pemasukan dan pengeluaran yaitu di pelabuhan laut, Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan laut Parit Rampak, Pelabuhan Laut Moro, Pelabuhan laut Tanjung Batu serta Bandar Udara Sei Bati (masih dalam tahap perluasan landasan pacu).

 

Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas pokoknya meliputi pemeriksaan dan pengawasan semua komoditi pertanian (hewan dan tumbuhan) yang dilalulintaskan melalui pintu pemasukan dan pengeluaran dengan melakukan tindakan 8 P (Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan dan Pembebasan). Karantina Pertanian memastikan komoditas pertanian (hewan dan tumbuhan) yang anda bawa dan lalulintaskan bebas dari hama penyakit hewan karantina ( HPHK ) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ( OPTK ) yang menular berbahaya bagi kelestarian flora dan fauna maupun kesehatan manusia.

 

Dengan melaporkan komoditas pertanian (hewan dan tumbuhan) yang akan anda bawa/lalulintaskan kepada petugas karantina, anda telah membantu Indonesia khususnya kabupaten Karimun tetap bebas dari penyakit hewan dan tumbuhan yang berbahaya.

 

 

Bersama Karantina Pertanian, Mari Cegah Tangkal

Hama Penyakit Hewan dan Tumbuhan

 

 

 

SKP Kls.II

TB.Karimun

 

 

Pelabuhan Laut

TB.Karimun

 

 

Pelabuhan Laut

Tanjung Batu

 

 

Wilker

Tanjung Batu

 

 

Mess

Tanjung Balai

 

Berita Seputar Karantina  :::  Berita Seputar Karantina  :::  Berita Seputar Karantina  :::  Berita Seputar Karantina

  ROAD SHOW BULAN BAKTI KARANTINA PERTANIAN 2010 STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNG BALAI KARIMUN    

Serah Terima Barang Bukti dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun kepada KSDA

 
 

 

     

 

 
 

w Kegiatan Bulan Bakti Karantina Pertanian Tahun 2010 di Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dilakukan berkeliling di 2 kabupaten di Propinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga.

 Road Show diawali dengan kegiatan Pengobatan Gratis di Wilayah Pulau Karimun dan eliminasi HPR di Pulau Papan. Kegiatan eliminasi HPR dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun dibantu oleh masyarakat setempat. Kegiatan Pengobatan gratis dilaksanakan selama 1 bulan penuh mulai tanggal 08 Juni s/d 08 Juli 2010.

Road Show dilanjutkan ke Kabupaten Lingga dengan acara Sosialisasi Karantina Pertanian  dengan tema Masyarakat Peduli Karantina Ayo Kita Lindungi Sumber daya Alam Hayati Indonesia di Wilayah Kabupaten Lingga bertempat di Gedung Pertemuan Sapta Pesona Kelurahan Dabo, kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2010 dengan nara sumber Drh. Kisman A. Rasyid dari Pusat Karantina Hewan Badan Karantina Pertanian dan Drh Yoeyoen Marrahayoeni Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dan dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lingga. Peserta yang hadir pada kesempatan kali ini adalah para pemuka masayarakat, pengusaha, instansi terkait dari dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lingga para Muspika yang ada di Pulau Singkep, Kepala Kelurahan yang berada di Pulau Singkep, Pangkalan Angkatan Laut Dabo Singkep, Polres Lingga, Kejaksaan Negeri Lingga, dan Danrem Dabo Singkep. Selain Kegiatan Sosialisasi, di Kabupaten Lingga juga dilaksanakan kegiatan eliminasi HPR yang ada di Kota Dabo Singkep bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lingga serta Kelurahan Dabo Kabupaten Lingga dibantu dengan masyarakat setempat.

Kegiatan berikutnya adalah Sosialisasi Karantina Pertanian  dengan tema Masyarakat Peduli Karantina Ayo Kita Lindungi Sumber daya Alam Hayati Indonesia di Wilayah Kerja Tanjung Batu di Pulau Kundur yangd iselenggarakan di ruang pertemuan Hotel Gembira Tg batu. Sosialisasi diadakan dengan nara sumber Drh Yoeyoen Marrahayoeni Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dan dibuka oleh Kepala Kelurahan Tg. Batu Kota. Kegiatan sosialisasi kali ini mengundang semua pengguna jasa karantina yang berada di Kota Tg. Batu, pemuka masyarakat, pemerintah kecamatan tg. Batu dan kelurahan tg batu kota, UPTD Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun, Kantor Pelabuhan Tg. Batu, Wilker Kantor Kesehatan Pelabuhan Tg. Batu, KP3 Tg Batu yang ada di Tg Batu serta instansi terkait di wilayah pelabuhan tg batu.

Road show Kegiatan Bulan Bakti Karantina Pertanian Tahun 2010 ditutup dengan kegiatan donor darah bekerja sama dengan PMI Kabupaten Karimun. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor SKP Kls II TB Karimun dengan mengundang instansi terkait di wilayah pelabuhan tg balai karimun diantaranya Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Tg Balai Karimun, Kantor Imigrasi Tg Balai Karimun, Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek KP3 Tg Balai Karimun, PT. (persero) Pelindo I Cabang Tg Balai Karimun, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun, Wilayah Kerja Karantina Ikan Tg Balai Karimun. Peserta donor darah lebih kurang 15 orang termasuk peserta yang ikut mendonorkan darahnya adalah bapak Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Pada kesempatan kali kebetulan Bank Darah PMI Kabupaten Karimun sedang membutuhkan golongan darah “O” dalam jumlah yg banyak paling tidak dengan kegiatan donor darah yang diselenggarakan bersempena Bulan Bakti Karantina Pertanian kita sudah dapat membantu masyarakat yang sedang membutuhkan golongan darah “O”.

 

 

 

 

 

 

   

Pada Tanggal 26 Meil 2010 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun telah melakukan serah terima barang bukti media pembawa HPHK berupa kelinci sejumlah 2 ekor, burung jalak sejumlah 7 ekor dan ayam cemani sejumlah 1 ekor kepada Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam wilayah II Batam.

 

Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun pada tanggal 09 Mei 2010 di Pelabuhan Laut Domestik Tanjung Balai Karimun. Media Pembawa tersebut berasal dari Pekan Baru menggunakan alat angkut MV. Batam Line.

 

Penahanan terhadap media pembawa tersebut dilakukan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Sesuai UU No. 16 Tahun 1992 dan PP No 82 tahun 2000 pemilik diberikan kesempatan untuk mengurus dokumen-dokumen karantina dari daerah asal. Tetapi sampai batas waktu yang ditentukan ternyata pemilik tidak dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sehingga harus dilakukan proses selanjutnya.

 

Karena beberapa media pembawa tersebut adalah spesies yang dilindungi maka dilakukan serah terima ke Konservasi Sumber Daya Alam  Batam.

 
   Dimuat : Jumat 09 Juli  2010      Dimuat : Rabu, 26  Mei 2010